Indonesia memiliki keanekaragaman hayati perairan yang tinggi, namun tekanan eksploitasi, kerusakan habitat, dan praktik penangkapan yang tidak berkelanjutan menyebabkan penurunan populasi sejumlah spesies ikan. Pemerintah telah menetapkan beberapa jenis ikan sebagai spesies yang dilindungi melalui berbagai regulasi, salah satunya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2025. Rendahnya pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda pesisir, terhadap isu perlindungan ikan menjadi tantangan dalam upaya konservasi sumber daya perikanan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan sikap konservatif siswa melalui edukasi dan sosialisasi jenis-jenis ikan yang dilindungi di SMPN 9 Pulau Soop. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan pembelajaran interaktif berupa ceramah, presentasi visual, serta diskusi dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa mengenai konsep ikan dilindungi, jenis-jenis ikan yang memiliki status perlindungan, serta dasar hukum konservasi perikanan. Keterlibatan aktif peserta selama kegiatan menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan kepedulian terhadap pelestarian sumber daya perairan. Meskipun terdapat keterbatasan media pendukung dan variasi latar belakang pengetahuan siswa, kegiatan ini dinilai efektif dalam meningkatkan literasi konservasi perikanan pada generasi muda pesisir. Kegiatan edukasi serupa perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan media pembelajaran yang lebih variatif serta pelibatan pihak sekolah sebagai mitra strategis guna memperkuat upaya konservasi sumber daya perikanan dan kelautan secara berkelanjutan.