Widyantari Pradnya Dewi, Tjokorda Istri Diah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA UNTUK KORBAN HUMAN TRAFFICKING DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Pridayanti Palasari, Ni Putu; Widyantari Pradnya Dewi, Tjokorda Istri Diah
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 16 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan riset ini adalah untuk meninjau perangkat hukum internasional termasuk konvensi, protokol, dan deklarasi yang berhubungan dengan perlindungan HAM terhadap korban human trafficking, disamping itu juga mengidentifikasi fungsi lembaga internasional dalam mengawasi serta menindaklanjuti pelanggaran HAM, dalam konteks khusus mengenai kejahatan perdagangan manusia (human trafficking). Riset ini menggunakan metodologi riset hukum normatif dan pendekatan legislatif. Metode ini menganalisis seluruh ketentuan hukum yang berhubungan dengan isu hukum yang dibahas. Hasil studi menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan HAM terhadap individu yang menjadi korban perdagangan orang diatur dalam hukum internasional melalui Protokol Palermo yang diresmikan oleh PBB tahun 2000. Semua isu yang berkaitan dengan perdagangan orang, misalnya eksploitasi seksual, kerja paksa, dan lainnya tercakup pada protokol ini. Selain itu pengaturan mengenai perlindungan HAM juga terdapat dalam instrumen hukum seperti DUHAM, dimana hal tersebut tertera dalam pasal 4 DUHAM mengenai larangan perbudakan dan perdagangan budak.   Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Perdagangan Orang, Protokol Palermo   ABSTRACT   The purpose of this research is to review regulations related based on international legal instruments including relevant conventions, protocols, and declarations to the protection of human rights for sufferers of human trafficking. In addition, it also identifies the role of international institutions in monitoring and following up on human rights offenses, specifically in the context of human trafficking. This study uses normative legal research methods and a legislative approach. This method analyzes all legal provisions related to the legal topics covered. The results of the research show that the regulation of human rights protection for persons who are victims of human trafficking is regulated in international law through the Palermo Protocol, which was ratified by the United Nations in 2000. All issues related to human trafficking, such as sexual exploitation, forced labor, and others are covered in this protocol. In addition, regulations regarding human rights protection are also found in legal instruments such as the UDHR, where this is stated in Article 4 of the UDHR regarding the prohibition of slavery and the slave trade.   Key Words: Human Rights, Human Trafficking, Protocol Palermo
KONSTITUSIONALISME JUS COGENS DAN ERGA OMNES: GUARDIAN OF HUMANITY ATAS ANCAMAN SENJATA NUKLIR Wijaya, Carmelita Vondra; Widyantari Pradnya Dewi, Tjokorda Istri Diah
Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 13 No. 12 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2025.v13.i12.p18

Abstract

Dunia mengukir sejarah kelam senjata nuklir dari abu Hiroshima dan Nagasaki, sebuah luka yang melahirkan ide tentang konstitusionalisme dalam hal kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan konstitusionalisasi larangan kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir sebagai norma jus cogens serta merumuskan strategi harmonisasinya dengan kedaulatan negara. Melalui metode penelitian hukum doktrinal, penelitian ini menemukan bahwa tantangan utama berakar pada sikap pasif ICJ dan absennya larangan nuklir dalam Draft Conclusions ILC 2022, serta legitimasi kepemilikan senjata nuklir dalam rezim Non-Proliferation Treaty 1970 (“NPT”) yang membiarkan celah bagi ego kedaulatan untuk memiliki dan berpotensi menggunakan senjata nuklir. Temuan penelitian menegaskan bahwa kedaulatan harus tunduk pada supremasi jus cogens sebagai konstitusi internasional yang berimplikasi pada gugurnya imunitas negara, imunitas pejabat, hingga doktrin persistent objector. Sebagai strategi harmonisasi, penelitian ini menawarkan paradigma kedaulatan yang bertanggung jawab: menetapkan larangan kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir sebagai jus cogens guna membatalkan legitimasi NPT, memperluas yurisdiksi ICC terhadap aktor non-negara, serta mengadopsi kewajiban erga omnes ke dalam konstitusi nasional. Pada akhirnya, kedaulatan kehilangan maknanya di hadapan hostis humani generis; status di mana pelanggar norma jus cogens menjadi musuh bersama umat manusia. ABSTRACT The world etched a dark nuclear weapon history from the ashes of Hiroshima and Nagasaki, a wound that gave rise to the idea of humanitarian constitutionalism. This research aims to analyze the challenges of constitutionalizing the prohibition on the possession and use of nuclear weapons as a jus cogens norm and to formulate a harmonization strategy with state sovereignty. Through doctrinal legal research, this study finds that the primary challenges stem from the ICJ's passivity and the absence of a nuclear prohibition in the ILC’s 2022 Draft Conclusions, as well as the legitimacy of nuclear possession within the Non-Proliferation Treaty 1970 (“NPT”) regime, which leaves a loophole for sovereign ego to possess and potentially utilize nuclear weapons. The findings emphasize that sovereignty must be subordinate to the supremacy of jus cogens as an international constitution, implying the nullification of state immunity, personal immunity of officials, and the persistent objector doctrine in the event of a violation. As a harmonization strategy, this research offers a paradigm of responsible sovereignty: establishing a nuclear weapon possession and utilization prohibition as a jus cogens norm to invalidate NPT legitimacy, expanding ICC jurisdiction to include non-state actors, and internalizing erga omnes obligations into national constitutions. Ultimately, sovereignty loses its meaning in the face of hostis humani generis; a status where violators of jus cogens norms become the common enemies of all mankind.