Penelitian ini mengkaji peran pemerintah, hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus banjir bandang di Pulau Sumatera yang dipandang sebagai krisis kemanusiaan sistematis. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan putusan pengadilan, yang diperkaya melalui pendekatan sosio-legal untuk menganalisis dampak penerapan norma hukum terhadap realitas sosial dan ekologis. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banjir bandang di Sumatera merupakan konsekuensi dari deforestasi masif yang dilegitimasi oleh kebijakan perizinan negara terhadap aktivitas ekstraktif korporasi, sehingga menimbulkan pelanggaran HAM, khususnya hak atas hidup, rasa aman, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Penelitian ini menegaskan adanya dualisme tanggung jawab, yaitu tanggung jawab mutlak (strict liability) korporasi atas kerusakan lingkungan dan tanggung jawab negara sebagai primary duty bearer yang lalai menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian tata ruang. Oleh karena itu, penegakan hukum harus diarahkan tidak hanya pada sanksi terhadap korporasi, tetapi juga pada koreksi kebijakan struktural guna mencegah kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM di masa depan.