Praktik kebidanan mandiri sebagai bagian dari pelayanan kesehatan berpotensi menimbulkan implikasi hukum apabila tindakan yang dilakukan tidak selaras dengan standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian terhadap adanya malpraktik tidak dapat didasarkan semata-mata pada timbulnya kerugian pada pasien, melainkan harus ditentukan melalui pembuktian unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum bidan dalam praktik mandiri serta mekanisme perlindungan hukum bagi pasien. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, berbasis pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur hukum kesehatan. Analisis data dilakukan secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum bidan, baik dalam ranah pidana maupun perdata, hanya dapat dikenakan apabila terbukti adanya pelanggaran kewajiban hukum yang disertai unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian, serta hubungan kausal dengan kerugian yang dialami pasien. Perlindungan hukum terhadap pasien diwujudkan melalui pengakuan hak-hak pasien, mekanisme pengaduan, serta peran organisasi profesi dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian ini menegaskan pentingnya standar profesi sebagai tolok ukur utama dalam menilai tanggung jawab hukum bidan, sekaligus sebagai sarana untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.