This Author published in this journals
All Journal J-CEKI
Ocha Maulidyana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hubungan Kerjasama Sekretariat Kabinet RI dengan Minister of Legislation (Moleg) Korea Selatan dalam Penataan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Ocha Maulidyana; Khotibul Umam
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i2.15339

Abstract

Undang-undang adalah produk hukum yang ditawarkan untuk bias dilaksanakan dan dipatuhi oleh warga Negara serta dibarengi dengan hukuman apabila tidak dilaksanakan atau dilanggar sesuai yang tertulis di Undang-undang. Namun banyaknya hukum di Indonesia mengakibatkan overregulated atau adanya konflik tumpang tindih kekuasaan antara peraturan satu dengan yang lainnya. Untuk mengatasi permasalahan, Presiden Joko Widodo berupaya untuk mengubah sistem regulasi di Indonesia menjadi satu pintu, dimana nantinya akan dibuat lembaga untuk merencanakan, membuat, mengharmonisasi serta mengevaluasi peraturan yang akan dibuat atau dikeluarkan melalui lembaga tersebut. Pemerintah Indonesia melakukan kerja sama bilateral dengan Korea Selatan. Indonesia diwakili oleh Sekretariat Kabinet RI, Lembaga Legislasi Korea Selatan diwakili oleh Minister of Legislation telah menyepakati sebuah Memorandum Perjanjian (MoU) dalam rangka penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus melalui pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini juga menggunakan Teori Kerja Sama Bilateral dan Konsep Diplomasi untuk mencapai tujuan penelitian ini, yaitu mengetahui proses kerjasama Indonesia dengan Korea Selatan mengenai penataan peraturan Undang-Undang di Indonesia. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa kerja sama ini belum terealisasi secara sepenuhnya, namun dengan adanya kerja sama dalam penataan peraturan perundang-undangan ini akan memberikan dampak yang baik untuk Indonesia.