Tri Asyafin Putra, Muhammad Akbar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN WALI KOTA SURABAYA NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGUMPULAN, PENGOLAHAN, PEMANFAATAN, DAN PELAPORAN DATA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (STUDI DI KELURAHAN SIMOLAWANG KECAMATAN SIMOKERTO KOTA SURABAYA) Tri Asyafin Putra, Muhammad Akbar; Widiyarta, Agus
Jurnal Academia Praja Vol 5 No 2 (2022): Academia Praja : Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, dan Administrasi Publik
Publisher : Universitas Jenderal Ahmad Yani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36859/jap.v5i2.973

Abstract

Pemerintah Kota Surabaya berupaya mengatasi permasalahan kemiskinan di Surabaya melalui Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Namun dalam realisasinya terdapat beberapa permasalahan, salah satunya di Kelurahan Simolawang terdapat warga yang mampu dan memiliki mobil serta warga yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Maka dari itu perlu dilakukan inisiatif perbaikan pendataan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Dinas Sosial Kota Surabaya serta Kelurahan Simolawang untuk menangani permasalahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Metode penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui dokumentasi, wawancara, observasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data yaitu interactive dengan tahapan; pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan implementasi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 MBR pada Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto hingga RT maupun RW kurang baik, karena dari fokus komunikasi dan sumber daya perlu adanya perbaikan agar sebuah kebijakan bisa terimplementasi dengan baik sedangkan fokus disposisi serta struktur birokrasi telah terimplementasi dengan baik.