Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Penyuluhan Hukum Tentang Hak Terdakwa dalam Sistem Persidangan Pidana di Rutan Salemba Salsabilla, Rahma Andhara
Jurnal Pengabdian Masyarakat Mentari Vol. 2 No. 8 (2026): Maret
Publisher : Amirul Bangun Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59837/jpmm.v2i8.247

Abstract

Bantuan hukum merupakan bentuk dukungan dan layanan hukum yang diberikan kepada setiap orang yang membutuhkan pendampingan untuk memahami, menghadapi, dan menyelesaikan permasalahan hukum. Pemberian bantuan hukum dilaksanakan oleh lembaga atau organisasi yang berkomitmen menjamin akses terhadap keadilan tanpa membedakan agama, etnis, suku, ras, ideologi, maupun status sosial dan ekonomi. Dalam konteks peradilan pidana, penyuluhan hukum menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terdakwa selama menjalani proses persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penyuluhan hukum dalam menjamin pemenuhan hak-hak terdakwa serta menilai sejauh mana kegiatan tersebut meningkatkan pemahaman terdakwa terhadap hak-haknya dalam proses persidangan pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Jakarta Pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yang dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan hukum memberikan dampak positif terhadap peningkatan pemahaman terdakwa mengenai hak-hak hukum yang melekat pada dirinya, seperti hak atas pendampingan penasihat hukum dan hak untuk memperoleh persidangan yang adil. Peningkatan pemahaman tersebut mendorong terdakwa untuk lebih aktif dalam memperjuangkan hak-haknya selama proses persidangan, sehingga berkontribusi pada terwujudnya proses peradilan pidana yang lebih berkeadilan serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.