Perjanjian kerja merupakan bagian penting dari hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja (pengusaha). Oleh karena itu perjanjian kerja dalam hubungan industrial diatur dalam berbagai undang-undang, dimaksudkan sebagai upaya memberi perlindungan secara adil dan seimbang atas hak-hak pekerja maupun pengusaha, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Namun secara faktual perjanjian tidak selalu dipatuhi oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Penelitian ini berusaha mengungkap berbagai implikasi perjanjian kerja antara pekerja dengan pemilik usaha. Penelitian dilakukan di lembaga bisnis Senyum BRILink sebuah usaha Payment Points Online Bank (PPOB) yang berlokasi di Bandar Lampung. Penelitian difokuskan pada tiga hal, yaitu factor penyebab terjadinya wanprestasi, pola penyelesaian wanprestasi, dan efektivitas pola yang dipilih untuk menyelesaikan wanprestasi. Penelitian didesain sebagai jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Pengambilan data dilakukan menggunakan metode survey dengan memanfaatkan teknik observasi, wawancara, dan studi literatur. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menemukan fakta bahwa telah terjadi tiga kali wanprestasi pada unit usaha Senyum BRILink, yaitu berhenti sebelum berakhir masa kontrak, penyelewengan dana, dan pelanggaran SOP. Dua kasus pertama dilakukan dengan sengaja, sedangkan kasus pelanggaran SOP disebabkan factor kelalaian. Ketiga kasus wanprestasi diselesaikan pemilik melalui pola alternatif penyelesaian sengketa (APS) dengan menempuh musyawarah bibartit. Penyelesaian APS ternyata cukup efektif, semua pihak dapat menerima penyelesian tersebut dan penyelesaian ini memberi dampak peningkatan kedisiplinan karwayan. Kata Kunci: Wanprestasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa, BRILink