Praktik penundaan pembagian harta warisan di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, menunjukkan adanya pengaruh sosial dan budaya dalam pelaksanaan hukum waris Islam. Padahal, dalam Islam pembagian warisan merupakan kewajiban syar’i setelah terpenuhinya syarat kewarisan. Penundaan tanpa alasan syar’i berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam praktik penundaan pembagian harta warisan dalam perspektif hukum waris Islam, metode penelitian yang digunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan penelitian hukum empriris serta metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil temuan menunjukkan bahwa penundaan pembagian warisan tidak hanya menyebabkan ketimpangan dalam pemenuhan hak-hak individual, tetapi juga menimbulkan konflik horizontal antar anggota keluarga, ketidakharmonisan hubungan sosial, serta penguasaan sepihak oleh ahli waris tertentu. Dari perspektif hukum Islam, praktik tersebut bertentangan dengan asas ijbari yang menegaskan bahwa peralihan hak kepemilikan harta warisan terjadi secara otomatis setelah pewaris meninggal dunia, serta asas keadilan yang menuntut agar setiap ahli waris menerima haknya sesuai dengan ketetapan syariat. Hasil dari penelitian ditemukan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tradisi penundaan pembagian harta warisan diantaranya: pertama salah satu orang tua masih hidup, kedua faktor sosiologis masyarakat, ketiga kediaman ahli waris yang berjauahan, keempat harta warisan dikelola oleh salah satu ahli waris, kelima rumah peninggalan sebagai tempat singgah/berkumpul. Temuan ini menunjukkan bahwa aspek keadilan dan kemaslahatan harus menjadi pijakan utama dalam pembagian harta warisan. Oleh karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat dan peningkatan literasi terhadap hukum waris Islam menjadi sangat krusial agar praktik penundaan yang tidak berdasar dapat diminimalisasi. Dengan demikian, pelaksanaan hukum waris Islam dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai syariat dan memberikan kemanfaatan yang optimal bagi semua pihak yang berhak.