Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROBLEMATIKA HUKUM JUAL BELI GETAH KARET DENGAN SISTEM PERENDAMAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH Ananda, Mohamat Rizki
Ghaly: Journal of Islamic Economic Law Vol 4 No 1 (2026): Ghaly: Journal of Islamic Economic Law
Publisher : Islamic Economic Law Study Program, Faculty of Sharia Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Islamic State University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/ghaly.v4i1.8244

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli getah karet dengan sistem perendaman di Kelurahan Muara Jawa Ilir serta meninjau praktik tersebut dalam perspektif fikih muamalah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebiasaan petani karet yang merendam getah karet ke dalam air sebelum dijual kepada pembeli. Secara ilmiah, getah karet memiliki kemampuan menyerap air; karet alam dapat menyerap air hingga 40% dari beratnya, sedangkan karet sintetis menyerap dalam jumlah lebih sedikit. Namun, perendaman lebih dari 78 jam dapat menurunkan nilai plastisitas awal (Po), yang berakibat pada penurunan kualitas karet. Praktik ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara kualitas barang dan nilai jualnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap petani karet dan tengkulak. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli karet di Kelurahan Muara Jawa Ilir dilakukan dengan cara pembeli mendatangi lokasi penimbangan, kemudian akad dilakukan secara lisan tanpa adanya penjelasan mengenai kualitas karet yang dijual. Getah karet yang telah direndam selama 2–3 minggu dicampur dengan getah karet baru sebelum dijual, tanpa adanya pemberitahuan kepada pembeli mengenai perbedaan kualitas tersebut. Dalam tinjauan fikih muamalah, praktik ini mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) karena terdapat informasi yang tidak disampaikan terkait kualitas objek akad (ma’kud ‘alaih), sehingga tidak sepenuhnya memenuhi syarat sahnya jual beli dalam Islam.