Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SISTEM PENGUPAHAN KULI PENGANGKUT KELAPA SAWIT DALAM PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH Patah, Eef Saifulah
Ghaly: Journal of Islamic Economic Law Vol 4 No 1 (2026): Ghaly: Journal of Islamic Economic Law
Publisher : Islamic Economic Law Study Program, Faculty of Sharia Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Islamic State University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/ghaly.v4i1.12116

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang dihadapi pekerja kelapa sawit, khususnya terkait sistem pembayaran upah yang diduga tidak sesuai dengan prinsip fikih muamalah. Permasalahan yang muncul antara lain adanya pemotongan upah yang tidak sesuai dengan kesepakatan serta kurangnya transparansi dalam perhitungan hasil kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan sistem pembayaran upah bagi kuli angkut kelapa sawit di Kampung Muara Kedang, Kutai Barat, serta menganalisisnya dalam perspektif fikih muamalah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Narasumber dalam penelitian ini terdiri atas pemilik kebun kelapa sawit dan kuli angkut di Kampung Muara Kedang, Kutai Barat. Adapun teknik analisis data meliputi tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran upah dilakukan berdasarkan kesepakatan awal, yakni upah dibayarkan setelah kuli selesai mengangkut hasil panen, dengan besaran upah ditentukan berdasarkan jumlah angkutan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat ketidaksesuaian, seperti adanya pemotongan upah dan kurangnya transparansi dalam hasil timbangan sehingga pekerja tidak mengetahui secara pasti jumlah angkutan dan besaran upah yang diterima. Ditinjau dari perspektif fikih muamalah, pelaksanaan sistem pembayaran upah tersebut dinilai belum memenuhi prinsip-prinsip keadilan, kesepakatan bersama (ridha), tidak merugikan (la darar), dan kejujuran (al-sidq), sehingga praktiknya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum Islam.