Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Restrukturisasi Kredit Macet yang Ditolak oleh Pihak Bank dan Mengakibatkan Terjadinya Pelelangan Hak Tanggungan pada Lembaga Perbankan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Nomor 52/Pdt.G/2025/Pn.Tjk) Zaini, Zulfi Diane; Achrianti, Inggrid
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7935

Abstract

Restrukturisasi kredit merupakan salah satu upaya penyelamatan kredit macet yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perbankan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan debitur dan kreditur. Namun, dalam praktiknya, pengajuan restrukturisasi kredit oleh debitur tidak selalu disetujui oleh pihak bank, sehingga berpotensi menimbulkan akibat hukum berupa eksekusi jaminan melalui pelelangan Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum penolakan restrukturisasi kredit macet oleh pihak bank yang berujung pada pelelangan Hak Tanggungan, serta menelaah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Nomor 52/Pdt.G/2025/PN.Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan restrukturisasi kredit oleh bank pada prinsipnya merupakan hak diskresi kreditur, sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akibat hukum bagi debitur adalah hilangnya kesempatan memperoleh keringanan pembayaran kredit dan beralihnya penyelesaian kredit melalui mekanisme eksekusi Hak Tanggungan, sedangkan bagi bank adalah kewajiban untuk melaksanakan pelelangan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang menegaskan bahwa pelelangan Hak Tanggungan dapat dilaksanakan secara sah meskipun debitur mengajukan permohonan restrukturisasi, sepanjang debitur terbukti wanprestasi dan bank telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan restrukturisasi kredit dan eksekusi Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit macet di lembaga perbankan.