Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor 316/Pid.B/2024/PN.Tjk) Fatikha, Dhea Amalya; Tianasati, Fathi; Seregig, I Ketut
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.6879

Abstract

Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang berdampak pada fisik dan psikologis korban serta mengganggu ketertiban umum. Kamus Besar Indonesia mengartikan penganiayaan  sebagai "perlakuan sewenang-wenang (penyiksaan, penindasan, dan sebagainya)." Perlakuan sewenang-wenang dalam kasus ini dijelaskan meliputi bentuk penyiksaan dan penindasan, yang secara jelas menunjukkan bahwa perlakuan terhadap orang tersebut sudah pasti melanggar norma yang berlaku dan melanggar hak asasi manusia. Yurisprudensi menyatakan bahwa  penganiayaan adalah tindakan yang disengaja untuk menimbulkan perasaan tidak menyenangkan, penderitaan, atau rasa sakit. Dalam kasus ini, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.Permasalahan penelitian mengenai apakah faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berdasarkan Putusan Nomor 316/Pid.B/2024/PN.Tjk dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berdasarkan Putusan Nomor 316/Pid.B/2024/PN.Tjk.Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan deduktif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang terdapat dalam putusan nomor 316/Pid.B/2024/Pn.Tjk yaitu dikarenakan adanya faktor emosional dimana terdakwa merasakan perasaan marah terhadap korban dan terdakwa tidak dapat mengendalikan rasa amarahnya maka dari itu terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dan Majelis Hakim memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan", seperti yang didakwa oleh Tunggal Penuntut Umum. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun delapan bulan, dengan masa penahanan dan penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, hakim juga menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dan hakim menetapkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam biru tanpa plat dirampas untuk negara dan menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2,000.00 (dua ribu rupiah). Pertimbangan hakim didasarkan pada alat bukti yang sah, keterangan saksi, barang bukti, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Keputusan yang dijatuhkan bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera, sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dalam sistem peradilan pidana.