Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Desain Industri bagi Pelaku UMKM di Provinsi Lampung (Studi Kasus pada Batik Gabovira Lampung) Abelika, Caca; Hakim, Lukmanul
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7944

Abstract

Perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual, khususnya desain industri memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) fashion. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis belum optimalnya pelaksanaan perlindungan hukum desain industri pada Batik Gabovira Lampung, sebuah UMKM berbasis kearifan lokal. Meskipun telah memiliki perlindungan melalui pendaftaran merek dagang, desain produk berupa bentuk dan konfigurasi pada Batik Gabovira belum diterapkan secara maksimal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus. Pengambilan sampel dilakukan melalui teknik purposive sampling, dengan pengumpulan data primer melalui wawancara, observasi, serta data sekunder melalui studi dokumentasi. Data dianalisis secara kualitatif untuk memahami pelaksanaan perlindungan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum optimalnya perlindungan ini disebabkan oleh kendala biaya pendaftaran, banyaknya variasi motif, serta celah dalam UU No. 31 Tahun 2000 yang memungkinkan pihak lain melakukan perubahan kecil untuk menghindari tuntutan  hukum.  Kondisi  ini  memberikan  dampak  yuridis,  ekonomis,  dan praktis,secara yuridis, ketiadaan pendaftaran menyebabkan hak eksklusif belum lahir karena sistem first to file, secara ekonomis, munculnya produk tiruan dengan harga lebih rendah yang merusak stabilitas harga, dan secara praktis, keterbukaan promosi melalui media digital meningkatkan risiko peniruan. Simpulan penelitian ini menekankan perlunya peninjauan kembali pelaksanaan Undang-Undang Desain Industri agar lebih berpihak pada kondisi UMKM, pemberian skema insentif biaya, serta sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan kepastian dan rasa aman dalam berusaha.