Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAUT Dimas Eri Saputra
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 7 No 2 (2026): Januari
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v7i2.63938

Abstract

Abstrak Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya laut, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pemerintah daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan Pendekatan perundang-undangan (statute approach). Disimpulkan Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota, selain itu Pemerintah Pusat diberikan Kewenangan untuk membuat Badan Pengelola Perbatasan serta diberikan kewenangan kepada kementrian terkait untuk pelaksanaan pengelolaan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu. Kewenangan pemerintah daerah pengelolaan sumber daya laut Provinsi yang semula 4-12 mil kini menjadi 012 mil, pengelolaan perairan yang dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, salah satunya kewenangan zonasi laut Kabupaten/Kota kini menjadi 0-4 mil. Kedua, Pembagian urusan bidang Kelautan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota terkhusus pada sektor kelautan dan perikanan. Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah, Pengelolaan Sumber Daya Laut   Abstract The purpose of this study is to determine the forms of authority of the central government and regional governments in the management of marine resources, according to Law Number 23 of 2023 concerning Regional Government. The study uses a normative juridical research method. The approaches used are the statutory approach, the conceptual approach, and the statutory approach. It is concluded that the Central Government has the authority to determine the General Allocation Fund (DAU) and the Special Allocation Fund (DAK) for Provinces and Regencies/Cities. In addition, the Central Government is given the authority to establish Border Management Agencies and relevant ministries are given the authority to implement the integrated management of seas, coasts, and small islands. The authority of local governments in managing marine resources of the Province, which was originally 4-12 miles, is now 0-12 miles. The management of waters previously carried out by Regency/City Governments is taken over by the Provincial Government, one of which is the authority for sea zoning of Regencies/Cities, which is now 0-4 miles. Secondly, the division of marine affairs between the Central Government, Provincial Governments, and Regency/City Governments, especially in the marine and fisheries sector. Keywords: Authority, Government, Management of Marine Resources