Abstrak Perkembangan ekonomi digital menghadirkan bentuk harta bersama baru yang menimbulkan tantangan dalam pembagian harta bersama pasca perceraian. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan penerapan hukum perdata Indonesia terhadap pembagian harta bersama yang berbentuk aset digital, serta mengidentifikasi problematika yuridis yang muncul dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, didukung analisis doktrin hukum, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perdata Indonesia belum secara eksplisit mengatur klasifikasi, pembuktian, dan mekanisme valuasi aset digital sebagai objek harta bersama, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menemukan adanya kebutuhan konstruksi hukum yang adaptif untuk menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam pembagian harta bersama berbasis aset digital. Kata kunci: aset digital; harta bersama; hukum perdata Indonesia; kepastian hukum. Abstract The development of the digital economy has introduced new forms of marital property, posing challenges in the division of community property following divorce. This study aims to analyze the regulation and application of Indonesian civil law concerning the division of community property in the form of digital assets, as well as to identify juridical issues arising in practice. The research employs a qualitative method with a normative juridical approach, supported by analysis of legal doctrines, statutory regulations, and relevant court decisions. The findings indicate that Indonesian civil law has not explicitly regulated the classification, evidentiary standards, and valuation mechanisms of digital assets as objects of community property, resulting in legal uncertainty. This study finds the need for an adaptive legal construction to ensure justice, legal certainty, and utility in the division of community property involving digital assets. Keywords: digital assets; community property; Indonesian civil law; legal certainty.