Perdagangan internasional pada prinsipnya diatur untuk menciptakan persaingan yang sehat tanpa diskriminasi. Namun, kebijakan proteksionis Amerika Serikat melalui kenaikan tarif impor tahun 2025 menimbulkan dampak luas, termasuk terhadap Indonesia yang memiliki ketergantungan tinggi pada ekspor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan tarif impor Amerika Serikat terhadap Indonesia, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum perdagangan internasional dalam kerangka World Trade Organization (WTO). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif dan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan mengkaji kebijakan tarif impor AS, data perdagangan internasional, serta prinsip hukum WTO, seperti Most Favoured Nation, National Treatment, dan asas resiprositas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tarif AS berdampak langsung pada penurunan daya saing ekspor Indonesia, terutama sektor baja, aluminium, karet, dan komoditas pertanian. Secara makroekonomi, kebijakan ini berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi, melemahkan nilai tukar, dan meningkatkan risiko perlambatan perdagangan global. Dari perspektif hukum internasional, tindakan AS cenderung bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi WTO karena lebih menekankan kepentingan nasional melalui tindakan unilateral. Penelitian ini menyarankan agar Indonesia memperkuat diplomasi bilateral, membangun koalisi internasional, memanfaatkan mekanisme sengketa WTO, serta mendorong diversifikasi pasar ekspor dan hilirisasi industri guna mengurangi ketergantungan pada komoditas mentah dan memperkuat daya saing global.