Marbun, Andreas Nathaniel
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Suap di Sektor Privat: Dapatkah Dijerat? Marbun, Andreas Nathaniel
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 3 No. 1 (2017): INTEGRITAS Volume 03 Nomor 1 Tahun 2017
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.563 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v3i1.140

Abstract

Kerugian yang diakibatkan suap di sektor privat, tidak hanya soal jumlah uang, tetapi juga menciptakan inefisiensi, memperbanyak kejahatan, memperlamban pertumbuhan, dan memperburuk citra dan iklim investasi nasional secara makro. Tak heran, dikarenakan sedemikian parahnya dampak yang diciptakan, hingga Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia, pun akhirnya menganjurkan agar negara-negara mengkriminalisasi suap di sektor swasta. Namun, hingga detik ini Indonesia belum mengkategorikan suap di sektor swasta sebagai suatu tindak pidana korupsi. Sehingga, setiap pelaku suap di sektor swasta tidaklah dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wajar jika kerap kali masyarakat kebingungan mencari cara bagaimana agar sistem hukum Indonesia dapat menjerat para pelaku suap di sektor privat. Meski begitu, bukan berarti suap di sektor swasta tidak dapat dijerat dengan hukum positif Indonesia. Bahkan sebelum lahirnya UNCAC, Indonesia sudah terlebih dahulu mempidana suap di sektor swasta, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (UU 11/1980). Sayangnya, aturan ini bagai ketentuan yang terlupakan dan nyaris tak pernah digunakan. Adanya permasalahan yang sistemik, sedikit banyak mempengaruhi enggannya penegak hukum untuk menerapkan peraturan tersebut.
Analisa Ekonomi terhadap Hukum dalam Pemidanaan Partai Politik melalui Pertanggungjawaban Korporasi dalam Perkara Tipikor Marbun, Andreas Nathaniel; Laracaka, Revi
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 5 No. 1 (2019): INTEGRITAS Volume 05 Nomor 1 Tahun 2019
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1205.108 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v5i1.384

Abstract

This article will give some rational and reasonable reasons to answer a question on why it is not necessary to attribute a criminal liability upon a political party, considering the meaningless amount of fine as the main punishment that can be imposed to a corporation which convicted of a crime (corruption). This analysis will be based on economic analysis of law and this article will give some relevant equations and precise calculations to support its stance. However, it doesn’t mean that the authors disagree with punishing a political party whose member has committed a corruption. Instead, an insignificant amount of punishment that the anti-corruption law currently regulates and a large sum of money/ assets that a political party may have, are the main factors that cause inefficient enforcement. Therefore, increasing the amount of punishment in the anti-corruption law is the only solution to create a deterrence effect for a corporation, to deter and disincentivise a corporation that wants to commit a corruption. Keywords: Corruption, Economic Analysis of Law, Criminal Liability, Corporate Criminal Liability, Sentencing Guideline