Wangga, Maria Silvya
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik sebagai Badan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi Wangga, Maria Silvya
Integritas : Jurnal Antikorupsi Vol. 4 No. 2 (2018): INTEGRITAS Volume 04 Nomor 2 Tahun 2018
Publisher : Komisi Pemberantasan Korupsi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.049 KB) | DOI: 10.32697/integritas.v4i2.179

Abstract

Partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara. Tetapi, terkadang partisipasi yang disampaikan perorangan warga negara diabaikan atau tidak didengar maka disalurkan, ditampung dan diolah melalui partai politik. Dalam tataran kebijakan anggaran terjadi banyak penyimpangan bahkan terindikasi menimbulkan kerugiaan negaraatau perekonomian negara yang memenuhi rumusan norma tindak pidana korupsi. Permasalahan dalam penelitian, adalah (1). Mengapa partai politik, selaku badan hukum dapat dipertanggungjawabkan dalamtindak pidana korupsi? (2). Apakah bentuk pertanggungjawaban partai politikdalamtindak pidana korupsi?Partai politik, selaku badan hukum dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana korupsi berdasarkan formulasi norma yang diatur dalam perundang-undangan nasional, serta pada ajaran tendensi sosiologis, yang mempertimbangkan tindakan/dampak dari tindak pidana korupsi. Adapun bentuk pertanggungjawaban pidana pokoknya berupa pidana denda dan pidana tambahan, yang mana dalam tataran praktik mendapatkan kesulitan atau kelemahan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan socio legal. Penegak hukumdapat menjalankan formulasi norma pertanggungjawabkan atas tindak pidana korupsi terhadap partai politik, selaku badan hukumserta mempertimbangkan tindakan/dampak dari korupsi. Dan mendorong DPR segera mengesahkan R-KUHP yang telah mengatur doktrin vicarious liabilty untuk mendukung penegakan hukum pada masa mendatang. Dan merekomendasikan pembaharuan formulasi pidana pokok terhadap partai politik di luar pidana denda.