This Author published in this journals
All Journal Wacana Hukum
Syahlan, Syahlan
Lembaga Administrasi Negara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Penataan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Syahlan, Syahlan
Wacana Hukum Vol 25, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Slamet Riyadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33061/1.jwh.2019.25.2.3045

Abstract

AbstractSynchronization and Harmonization of Regulations in Indonesia hadle by Badan Pembinaan Hukum Nasional and Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Stage of regulation’s synchronization and harmonization which doing by Badan Pembinaan Hukum Nasional are planning and preparation of Academic Text of regulation. Meanwhile, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan will do synchronization and harmonization at the stage of draft of regulations by forming a Committee Between Ministries/Non-Ministries. The absence of a definite mechanism regarding the stages of synchronization and harmonization and do separately synchronization and harmonization in two institutions are not maximal. Finally, this pattern have an impact to quality of regulations which resulting which is the purpose of the synchronization and harmonization.AbstrakSinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Badan Pembinaan Hukum Nasional akan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan pada tahap perencanaan, dan penyusunan konsep peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melakukan upaya sinkronisasi dan harmonisasi pada tahap pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan. Tidak adanya mekanisme yang pasti mengenai tahapan sinkronisasi dan harmonisasi, serta dipisahkannya proses tersebut ke dalam dua lembaga, mengakibatkan upaya sinkronisasi dan harmonisasi tidak maksimal, karena upaya sinkronisasi dan harmonisasi merupakan tahapan yang harus dilakukan secara sistemik dan terpadu. Hal itu berdampak pada kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan yang merupakan tujuan dari sinkronisasi dan harmonisasi.  Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Badan Pembinaan Hukum Nasional akan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan pada tahap perencanaan, dan penyusunan konsep peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melakukan upaya sinkronisasi dan harmonisasi pada tahap pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan. Tidak adanya mekanisme yang pasti mengenai tahapan sinkronisasi dan harmonisasi, serta dipisahkannya proses tersebut ke dalam dua lembaga, mengakibatkan upaya sinkronisasi dan harmonisasi tidak maksimal, karena upaya sinkronisasi dan harmonisasi merupakan tahapan yang harus dilakukan secara sistemik dan terpadu. Hal itu berdampak pada kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan yang merupakan tujuan dari sinkronisasi dan harmonisasi.