Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONTRADIKSI ANTARA HAK ASASI MANUSIA DAN PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA Edward Mazzoleri Wibowo
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 2 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/tjy08006

Abstract

Tindak Pidana Narkotika merupakan kejahatan luar biasa. Tindak pidana narkotika diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta perubahannya. Pelaku dari tindak pidana narkotika yang melakukan kegiatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika mendapatkan pidana penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Namun, dalam beberapa kasus tertentu hukum memberikan opsi pidana mati, terutama bagi pelaku yang terlibat dengan narkotika golongan tertentu dalam jumlah besar. Penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika inilah yang menunjukkan adanya kontradiksi terhadap hak asasi manusia. Kontradiksi ini disebabkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mendukung hak asasi manusia, salah satunya adalah hak hidup yang merupakan hak fundamental. Hal ini memunculkan pertanyaan etis dan hukum mengenai konsistensi penerapan pidana mati dengan prinsip hak hidup sebagai hak fundamental. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif materi muatan pidana mati dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki kontradiksi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menyoroti implikasi penerapan hukuman mati terhadap pelaku narkotika dan prinsip perlindungan hak hidup setiap individu.