Peremajaan Sawit Rakyat ialah upaya pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan melakukan penggantian tanaman tua dan tanaman yang tidak produktif lagi hasilnya dengan tanaman baru yang sudah bersertifikat. Program kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat ini telah diatur didalam Peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor: Nomor: 19 Tahun 2023 tentang Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam rangka mengurangi permasalahan mengenai produktivitas perkebunan sawit rakyat melalui peremajaan sawit rakyat diyakini menjadi kunci mata rantai untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat serta dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Penelitian ini memiliki tujuan yakni untuk mengetahui keberhasilan program impelementasi peremajaan sawit rakyat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada petani swadaya di Desa Majapahit kecamatan Tapung kabupaten Kampar tahun 2023-2025 serta faktor yang menjadi penghambat dalam implementasi kebijakan peremajaan sawit rakyat. Konsep teori yang peneliti gunakan yaitu teori implementasi kebijakan oleh Edward III. Dengan memakai metode penelitian kualitatif dan teknik pengumpulan data berdasarkan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian yang penulis dapat yaitu pelaksanaan implementasi peremajaan sawit rakyat pada petani swadaya Di Desa Sari Galuh masih memiliki beberapa faktor yang menjadi hambatan yang dialami oleh Dinas perkebunan kabupaten kampar, sehingga implementasi peremajaan sawit rakyat pada petani swadaya belum efektif dan belum terimplementasi dengan baik dan optimal.