Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS FENOMENA FLEXING DALAM KAITANNYA DENGAN UNSUR PENIPUAN Koming Allya Dara Jelita; I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 2 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/07260y85

Abstract

Perkembangan media sosial telah mengubah pola interaksi sosial dan aktivitas ekonomi digital serta mendorong munculnya fenomena flexing, yaitu perilaku menampilkan kekayaan, prestasi, dan gaya hidup mewah di ruang digital. Fenomena ini menimbulkan persoalan yuridis karena berpotensi bergeser dari ekspresi diri menjadi sarana misrepresentasi yang merugikan pihak lain. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan fenomena flexing dalam perspektif hukum pidana serta menentukan batas kapan perilaku tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif deskriptif-argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa flexing pada dasarnya bukan perbuatan pidana dan masih berada dalam ranah ekspresi sosial digital sepanjang tidak mengandung manipulasi fakta dan tidak ditujukan untuk mempengaruhi keputusan ekonomi pihak lain. Namun, flexing dapat memenuhi unsur penipuan apabila mengandung misrepresentasi yang disengaja, digunakan sebagai sarana tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan melawan hukum, memiliki hubungan kausal dengan keputusan korban, serta menimbulkan kerugian. Parameter penilaiannya terletak pada unsur niat, kebenaran representasi, fungsi persuasif konten, dan akibat yang ditimbulkan. Kajian ini menegaskan pentingnya pendekatan kontekstual dalam menilai misrepresentasi digital dalam hukum pidana