Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah lanskap kejahatan digital, termasuk dalam bentuk Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) yang semakin kompleks melalui penggunaan teknologi seperti manipulasi citra, deepfake, dan otomatisasi distribusi konten. Fenomena ini menimbulkan tantangan yuridis dalam sistem hukum pidana Indonesia, terutama terkait konstruksi pertanggungjawaban pidana dan kebijakan pemidanaan terhadap pelaku yang memanfaatkan AI sebagai sarana kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana atas penggunaan AI dalam KGBO serta mengkaji kebijakan pemidanaan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui penelaahan terhadap regulasi yang berlaku, doktrin hukum pidana, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia pada dasarnya telah menyediakan dasar normatif untuk menindak pelaku KGBO berbasis AI melalui ketentuan mengenai tindak pidana berbasis elektronik dan kekerasan seksual, namun belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit mengatur penggunaan AI sebagai modus operandi, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam aspek pembuktian, distribusi pertanggungjawaban, serta kemungkinan pertanggungjawaban korporasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan penegasan norma yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dengan tetap berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.