Demokratisasi di Indonesia melahirkan berbagai lembaga negara penunjang (state auxiliary bodies) yang salah satunya adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator independen di bidang penyiaran. Penelitian ini mengkaji akuntabilitas KPI dalam sistem demokrasi Indonesia dengan menempatkannya sebagai lembaga negara penunjang yang memiliki kewenangan atribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan, dan hasil penelitian terdahulu, serta analisis normatif atas desain kelembagaan dan praktik pengawasan penyiaran di tingkat nasional maupun daerah. Hasil kajian menunjukkan bahwa akuntabilitas KPI menghadapi sejumlah tantangan utama, antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran di KPID, mekanisme pengawasan yang masih manual, serta rendahnya partisipasi publik dalam evaluasi dan pengawasan isi siaran. Selain itu, perubahan regulasi, terutama pasca-pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan digitalisasi penyiaran melalui kebijakan Analog Switch Off (ASO), belum sepenuhnya diikuti dengan penguatan kewenangan dan kapasitas pengawasan KPI. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara mandat normatif KPI sebagai lembaga independen penjaga kepentingan publik dan praktik penyiaran yang kuat dipengaruhi kepentingan politik dan komersial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan akuntabilitas KPI memerlukan reformasi tata kelola, pembaruan kerangka regulasi, dan peningkatan kolaborasi antara KPI, pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat sipil agar fungsi pengawasan penyiaran sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi.