This Author published in this journals
All Journal Law Journal
Harun, Yatrissafar Robyatul Rahmat
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN DAN BENCANA NONALAM Harun, Yatrissafar Robyatul Rahmat
Law Journal (LAJOUR) Vol 7 No 1 (2026): Law Journal (LAJOUR) Maret 2026
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/lajour.v7i1.338

Abstract

Arikel ini bertujuan menjelaskan peran pemerintah daerah dalam menangani krisis kesehatan dan bencana non-alam melalui pendekatan yuridis normatif yang mengkaji dasar hukum dan kebijakan yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan bencana secara terencana dan terkoordinasi Berdasarkan mekanisme penanggulangan krisis kesehatan dengan penekanan pada penggurangan resiko dan peran intansi kesehatan sesuai dalam Undang-undang No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Undang-undang No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana alam, Peraturan pemerintah No 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan peraturan Menteri Kesahatan No 75 Tahun 2019 tentang penanggulangan krisis kesehatan. Hasil menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pelaksanaan otonomi daerah, mencakup penyusunan kebijakan, koordinasi antar instansi, serta pelaksanaan program penanggulangan. Penelitian juga mengidentifikasi kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam implementasi kewenangannya dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan krisis dan bencana nonalam di daerah. Temuan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola daerah terkait aspek hukum dan kebijakan bencana nonalam secara komprehensif serta menitikberatkan pada asas Asas keadilan, asas kemanusiaan, dan asas hukum dan kedaulatan negara yang menekankan bahwa penanggulangan bencana dilaksanakan secara adil dan proporsional, dengan memperioritaskan nyawa manusia dan memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan, bantuan, serta partisipasi berdasarkan undang-undang yang berlaku dan menghormati kedaulatan negara serta hak-hak warga negara.