Latar Belakang: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memiliki fungsi krusial dalam menopang keberlangsungan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah. Akan tetapi, realisasi penerimaan PBB kerap terhambat oleh lemahnya kepatuhan wajib pajak, sebagaimana yang terjadi di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta. Tujuan: menelaah faktor pengetahuan dan kesadaran wajib pajak sebagai determinan kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta. Metode: menerapkan pendekatan deskriptif kuantitatif yang bertujuan menyajikan serta mengkaji data secara empiris tanpa melakukan penarikan kesimpulan yang bersifat generalisasi. Subjek penelitian mencakup seluruh wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tercatat di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, dengan total 1.896 wajib pajak pada tahun 2025. Penentuan sampel dilakukan melalui simple random sampling, dengan jumlah sampel dihitung menggunakan rumus Slovin. Data dianalisis secara kuantitatif dengan pendekatan regresi linier berganda yang diawali pengujian kelayakan data dan asumsi statistik, kemudian dilanjutkan dengan uji hipotesis serta pengukuran tingkat hubungan dan daya jelas model. Hasil: secara parsial menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, begitu pula kesadaran wajib pajak yang terbukti berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan pembayaran PBB di Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta. Secara simultan, pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak terbukti memiliki pengaruh terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah tersebut. Kesimpulan: peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta perlu diarahkan pada upaya peningkatan pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan yang dilakukan secara berkelanjutan.