This Author published in this journals
All Journal Smart Law Journal
Rahayu, Fanny Agustina Sri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN WONOSOBO: IMPLEMENTATION OF GOVERNMENT REGULATION NO. 94 OF 2021 CONCERNING CIVIL SERVANT DISCIPLINE IN WONOSOBO REGENCY Rahayu, Fanny Agustina Sri; Karina, Aisyah Dinda
Smart Law Journal Vol. 5 No. 1 (2026): Februari 2026
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34310/slj.v5i1.160

Abstract

Disiplin secara umum merupakan sikap patuh terhadap norma, peraturan atau tata tertib yang berlaku baik secara individu maupun kelompok, disiplin dapat menjadi landasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjaga integritas dan profesionalismenya, adanya intuisi ketidakpatuhan PNS dalam menjalankan tanggung jawabnya menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin sebagai pedoman resmi PNS dalam mengatur kewajiban, larangan dan sanksi PNS. Oleh karena itu, artikel ini memiliki tujuan untuk menganalisis serta mengidentifikasi keefektifan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di Kabupaten Wonosobo. Adanya artikel ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan literatur bagi pembaca terutama PNS di Kabupaten Wonosobo. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dipadukan dengan yuridis empiris untuk mendeskripsikan bagaimana keefektifan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan PNS di Kabupaten Wonosobo periode 2023-2024 tercatat sebanyak 31 orang dengan berbagai alasan seperti sanksi yang kurang tegas, kurangnya kesadaran diri PNS, kurangnya pengawasan dan pembinaan PNS, hal ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 belum efektif secara maksimal. Diperlukan adanya upaya perbaikan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja PNS di Kabupaten Wonosobo. Upaya tersebut dapat melalui penguatan peran pimpinan dalam memberikan motivasi, pembinaan, dan perhatian terhadap kedisiplinan PNS, serta penerapan sistem penghargaan secara periodik kepada PNS berprestasi dapat menjadi instrumen motivasi yang efektif, sejalan dengan penegakan sanksi disiplin yang tegas, adil, dan tidak diskriminatif terhadap setiap pelanggaran.