Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Indikasi Geografis Dalam Melindungi Reputasi Produk Lokal: Analisis Yuridis Normatif Dan Kendala Implementasi Di Indonesia Thayyib, De Riziq
El-Dusturie Vol 5 No 1 (2026): IN PRESS
Publisher : Universitas Islam Negeri Islam Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/eldusturie.v5i1.11353

Abstract

Indonesia memiliki kekayaan hayati dan budaya yang menghasilkan berbagai produk lokal unggulan dengan nilai ekonomi tinggi, namun perlindungannya masih rentan terhadap pemalsuan dan klaim sepihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas Indikasi Geografis (IG) sebagai instrumen perlindungan produk lokal dalam kerangka hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Masalah utama yang diangkat (research gap) adalah ketidakefektifan regulasi saat ini (UU No. 20/2016) yang masih menyatukan rezim IG dengan hukum Merek, sehingga menimbulkan benturan konsep antara hak individual dan hak komunal.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menelaah konsistensi norma serta doktrin hukum yang mendasari IG.Temuan penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran IG di Indonesia saat ini masih terkendala oleh ambiguitas norma dalam UU Merek, rendahnya kapasitas kelembagaan masyarakat produsen (MPIG), serta lemahnya pengawasan pasca-sertifikasi yang menyebabkan nilai ekonomi produk belum optimal. Sebagai kontribusi ilmiah, artikel ini merekomendasikan rekonstruksi hukum melalui pembentukan undang-undang IG bersifat sui generis yang memisahkan rezim komunal dari rezim merek dagang, penguatan sinergi "tripartit" antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas adat, serta pembentukan Direktorat IG khusus di bawah DJKI. Reformasi ini esensial untuk menjamin kepastian hukum, pelestarian budaya, dan kesejahteraan berkelanjutan bagi komunitas lokal. Keywords: Indikasi Geografis; Perlindungan Produk Lokal; Hak Kekayaan Intelektual Komunal.