Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Keadilan Perspektif Teori Hukum Progresif Di Indonesia Hidayatul Umam, Ardinta; Agus
El-Dusturie Vol 5 No 1 (2026): IN PRESS
Publisher : Universitas Islam Negeri Islam Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/eldusturie.v5i1.12371

Abstract

Abstrak: Munculnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia semakin menguat akibat munculnya dominasi praktik penegakan hukum yang kaku, tekstual dan hanya berfokus terhadap kepastian hukum. Kondisi ini mencpitakan kesenjangan antara legalitas formal dan keadilan substantif dimana adanya kegagalan hukum dalam merespons dinamika sosial dan rasa kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi paradigma penegakan hukum dari sekedar penerapan aturan menjadi perwujudan keadilan. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi konsep hukum progresif dengan mekanisme partisipasi publik sebagai instrumen pengawasan aktif yang belum banyak di kaji secara mendalam pada penelitian terdahuklu. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conseptual research) untuk membedah doktrin keadilan serta pendekatan peraturan perundang-undangan. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan preskriptif menggunakan logika deduktif guna merumuskan model penegakan hukum yang ideal. Temuan Utama dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa rekonstruksi keadilan substantif menuntut adanya reformasi pada tiga dimensi sistem hukum yang fundamental : (1) Reformasi kultur dan pola pikir (legal mindset) aparat penegak hukum agar lebih responsif; (2) Restruktutisasi kelembagaan yang transparan; (3) Penguatan budaya hukum kepada masyarakat. Sehingga studi ini menyimpulkan bahwa partisipasi publik bukan sekedar pelengkap melainkan juga menjadi elemen mutlak (conditio sine qua non) yang penting untuk mendorong penegakan hukum yang akuntabel dan berbasis nilai-nilai kemanusiaan. Kata Kunci: Rekonstruksi; Keadilan Substantif; Hukum Progresif; Pengawasan dan Partisipasi Publik