Penelitian ini mengkaji kebutuhan hukum terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi di Indonesia. Objek penelitian adalah urgensi mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana melalui pendekatan pembuktian terhadap harta. Tujuan penelitian ini adalah menilai kesesuaian mekanisme tersebut dengan asas hukum, khususnya asas praduga tidak bersalah dan perlindungan hak milik, serta menilai kebutuhan sosial dan institusional terhadap pembentukan regulasi baru. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang diperkuat data empiris berupa diskursus publik dan forum lembaga negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perampasan aset tidak bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah apabila diperlakukan sebagai tindakan terhadap objek dan disertai pembuktian berlapis serta pengawasan peradilan. Penelitian menyimpulkan bahwa rancangan undang-undang ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat pemulihan aset dan menutup kekosongan hukum dalam pemberantasan korupsi.