This study stems from the growing need for effective and efficient legal research methods in Indonesia. Its main objective is to analyze the application of normative and empirical approaches in legal research, including identifying their advantages and disadvantages, as well as providing practical guidance for legal researchers to select and implement the most appropriate method. The scope of the research includes an in-depth study of various legal research methods in Indonesia, with a particular focus on the normative juridical approach. The research method used is normative juridical by utilizing secondary legal sources, such as legal literature, journals, books, and other legal documents. In addition, qualitative analysis was applied to evaluate the advantages and disadvantages of each approach. The findings show that the normative approach excels in providing a clear and structured legal framework, but has limitations in capturing social and empirical dynamics in society. In contrast, the empirical approach is able to provide data directly from the field and offer in-depth insights into real legal practices, although it often faces challenges regarding data validity and reliability. From the results, it is suggested that a combination of both approaches can be an optimal solution to improve the quality of legal research in Indonesia. This approach allows the utilization of each method's advantages while minimizing its weaknesses. This study also provides practical guidance for legal researchers to determine which method is appropriate for their research objectives and context. In conclusion, normative and empirical approaches, when combined, can produce more comprehensive and quality legal research.ABSTRAKPenelitian ini berangkat dari kebutuhan yang terus meningkat akan metode penelitian hukum yang efektif dan efisien di Indonesia. Tujuan utamanya adalah menganalisis penerapan pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian hukum, termasuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangannya, serta memberikan panduan praktis bagi peneliti hukum untuk memilih dan mengimplementasikan metode yang paling sesuai. Ruang lingkup penelitian meliputi studi mendalam tentang berbagai metode penelitian hukum di Indonesia, dengan fokus khusus pada pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memanfaatkan sumber hukum sekunder, seperti literatur hukum, jurnal, buku, dan dokumen hukum lainnya. Selain itu, analisis kualitatif diterapkan untuk mengevaluasi kelebihan dan kekurangan dari setiap pendekatan. Temuan menunjukkan bahwa pendekatan normatif unggul dalam memberikan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur, namun memiliki keterbatasan dalam menangkap dinamika sosial dan empiris di masyarakat. Sebaliknya, pendekatan empiris mampu memberikan data langsung dari lapangan dan menawarkan wawasan mendalam tentang praktik hukum yang nyata, meskipun sering kali menghadapi tantangan terkait validitas dan reliabilitas data. Dari hasil tersebut, disarankan bahwa kombinasi kedua pendekatan dapat menjadi solusi optimal untuk meningkatkan kualitas penelitian hukum di Indonesia. Implikasi hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kombinasi pendekatan normatif dan empiris tidak hanya meningkatkan kualitas penelitian hukum, tetapi juga memberikan dasar yang lebih kuat bagi penyusunan kebijakan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.