Pencabutan IUP merupakan “sanksi administratif” menurut Pasal 151 UU Minerba dan PP No.96/2021 Pasal 185 ayat (2), sedangkan Pasal 188 menyatakan: “Menteri dapat memberikan sanksi pencabutan izin tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dalam kondisi tertentu berkaitan dengan: (a) Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; (b) Hasil evaluasi Menteri atas pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah teknik Pertambangan yang baik; atau (c) Pemegang IUP, IUPK, lPR, atau SIPB dinyatakan pailit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Perlindungan hukum bagi pemegang IUP atas pencabutan IUP yang tidak didahului pemberian sanksi administratif dan melanggar Pasal 185 ayat (2) jo. Pasal 188 menjadi fokus bahasan penelitian ini. Dengan studi kasus “Putusan PTUN Jakarta Nomor:16/G/2023/PTUN.Jkt.” yang dikaji secara normatif dengan pendekatan yuridis empiris yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pencabutan IUP yang tidak memenuhi Pasal 185 ayat (2) jo. Pasal 188 melanggar perundang-undangan dan AUPB sehingga dinyatakan “batal atau tidak sah”, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.