Jaminan kredit merupakan salah satu bentuk pengamanan piutang yang digunakan koperasi dalam kegiatan pembiayaan kepada anggotanya. Dalam pelaksanaannya, tidak jarang debitur melakukan wanprestasi sehingga menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum wanprestasi yang timbul dari perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan oleh koperasi serta upaya penyelesaian yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta peraturan terkait perkoperasian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi debitur memberikan hak kepada koperasi sebagai kreditur untuk menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan melakukan eksekusi atas objek Hak Tanggungan. Pelaksanaan eksekusi harus tetap memperhatikan asas kepastian hukum, keadilan, dan prinsip kehati-hatian.