Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Baru Prameswari, RR Sita
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 6 No. 2 (2026): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v6i2.32706

Abstract

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan langkah penting dalam upaya membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perkembangan masyarakat Indonesia. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana peninggalan kolonial dan menghadirkan berbagai perubahan mendasar, baik dari segi paradigma pemidanaan maupun substansi pengaturan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah pembaruan KUHP Nasional serta implikasinya terhadap sistem hukum pidana dan kebebasan sipil di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru mengedepankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif melalui penerapan double track system, serta berupaya menyesuaikan hukum pidana dengan dinamika sosial modern. Namun demikian, sejumlah ketentuan masih berpotensi menimbulkan multitafsir dan tantangan implementasi, khususnya terkait perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Oleh karena itu, keberhasilan KUHP Nasional sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum, harmonisasi regulasi, serta sosialisasi dan pengawasan yang berkelanjutan.