Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan serius yang secara langsung melanggar hak asasi manusia paling mendasar, yaitu hak untuk hidup. Dalam praktik sistem peradilan pidana di Indonesia, penanganan perkara pembunuhan masih cenderung berorientasi pada pelaku, sementara korban dan keluarga korban sering kali belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban serta keluarga korban tindak pidana pembunuhan dari perspektif kriminologi dan viktimologi, serta mengidentifikasi hambatan dan solusi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, khususnya dengan mengkaji peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan hukum bagi korban dan keluarga korban telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang mencakup perlindungan fisik dan psikis, pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan psikologis, serta pemberian kompensasi dan restitusi. Namun, pelaksanaannya belum berjalan optimal karena masih terdapat berbagai hambatan, seperti keterbatasan sumber daya dan anggaran LPSK, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, rendahnya kesadaran masyarakat mengenai hak korban, serta paradigma sistem peradilan pidana yang masih berorientasi pada pelaku. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan peran LPSK, peningkatan koordinasi kelembagaan, serta pergeseran paradigma menuju sistem peradilan yang berorientasi pada pemulihan korban (victim-centered justice) guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif, adil, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.