Rangkap jabatan merupakan kondisi ketika seseorang memegang dua atau lebih jabatan secara bersamaan, baik dalam lingkup lembaga negara maupun institusi non-pemerintahan. Fenomena ini sering menimbulkan persoalan terkait etika jabatan, konflik kepentingan, serta efektivitas pelaksanaan tugas publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan larangan rangkap jabatan menteri dalam perspektif asaskonstitusionalisme, yaitu prinsip dasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mengharuskan adanya pembatasan kekuasaan melalui konstitusi. Asas konstitusionalisme sendiri mencakup prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan (separation and distribution of powers), akuntabilitas pejabat publik, transparansi, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam konteks hukum positif Indonesia, ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri diatur secara tegas dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Aturan tersebut melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada badan usaha milik negara maupun swasta, serta jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang difokuskan pada analisis kesesuaian kebijakan tersebut terhadap prinsip-prinsip konstitusional sebagai dasar pembatasan kekuasaan eksekutif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan rangkap jabatan menteri merupakan manifestasi langsung dari asas konstitusionalisme karena berfungsi mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu individu, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memastikan profesionalitas dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Selain itu, larangan tersebut memperkuat akuntabilitas dan integritas pejabat publik, sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berada dalam koridor prinsip negara hukum. Dengan demikian, kebijakan ini memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagai instrumen penting dalam menjaga stabilitas, efektivitas, serta kredibilitas pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.