Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hak dan Kewajiban Para Pihak Serta Etika Beracara Dalam Hukum Acara Perdata Wijaya, Jefferson Clive; Fauzan, Azura; Indraatmaja, Tabhina Putri; Peranda, Adeya; Dewanti, Prameysha Khaira; Lasut, Denalia Michelle; Ginting, Yuni Priskila; Supandi, Shelvina Lareta
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 01 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i01.3243

Abstract

Penyelesaian sengketa perdata melalui peradilan pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak, namun efektivitasnya sangat dipengaruhi oleh sejauh mana hak dan kewajiban para pihak dijalankan serta kepatuhan terhadap etika beracara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi hak dan kewajiban para pihak dalam proses beracara, serta sejauh mana etika beracara berperan dalam menjaga profesionalitas dan integritas proses litigasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris berupa studi dokumen putusan dan wawancara dengan praktisi hukum. Data dianalisis secara kualitatif melalui analisis deskriptif-komparatif untuk mengidentifikasi kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik beracara di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hukum acara perdata telah mengatur hak dan kewajiban para pihak secara komprehensif, namun implementasinya belum berjalan optimal akibat masih terjadinya pelanggaran etika beracara dan penyalahgunaan hak prosedural. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan hubungan integral antara norma prosedural dan etika profesional sebagai indikator keberhasilan proses peradilan perdata. Implikasi penelitian menekankan pentingnya penguatan instrumen pengawasan dan sanksi etik untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa perdata dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Kebijakan Rangkap Jabatan Menteri Ditinjau Menurut Asas Konstitusionalisme Fauzan, Azura; Mansyur , M Malikul Abdul Azizul; Syabina, Amandha Ayu Bunga; Tanichi, Chrisylla
Jurnal Siber Multi Disiplin Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Siber Multi Disiplin (April - Juni 2026)
Publisher : Siber Nusantara Research & Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jsmd.v4i1.676

Abstract

Rangkap jabatan merupakan kondisi ketika seseorang memegang dua atau lebih jabatan secara bersamaan, baik dalam lingkup lembaga negara maupun institusi non-pemerintahan. Fenomena ini sering menimbulkan persoalan terkait etika jabatan, konflik kepentingan, serta efektivitas pelaksanaan tugas publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan larangan rangkap jabatan menteri dalam perspektif asaskonstitusionalisme, yaitu prinsip dasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mengharuskan adanya pembatasan kekuasaan melalui konstitusi. Asas konstitusionalisme sendiri mencakup prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan (separation and distribution of powers), akuntabilitas pejabat publik, transparansi, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam konteks hukum positif Indonesia, ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri diatur secara tegas dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Aturan tersebut melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada badan usaha milik negara maupun swasta, serta jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang difokuskan pada analisis kesesuaian kebijakan tersebut terhadap prinsip-prinsip konstitusional sebagai dasar pembatasan kekuasaan eksekutif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan rangkap jabatan menteri merupakan manifestasi langsung dari asas konstitusionalisme karena berfungsi mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu individu, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memastikan profesionalitas dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Selain itu, larangan tersebut memperkuat akuntabilitas dan integritas pejabat publik, sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berada dalam koridor prinsip negara hukum. Dengan demikian, kebijakan ini memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagai instrumen penting dalam menjaga stabilitas, efektivitas, serta kredibilitas pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.