Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat persepsi masyarakat terhadap kepemimpinan kepala desa dalam penyelesaian konflik tanah di Desa Lenguselu, Kecamatan Rote Selatan. Konflik pertanahan di desa ini muncul akibat batas tanah yang tidak jelas, pewarisan tanpa dokumen resmi, serta penggunaan lahan tanpa prosedur musyawarah. Kondisi tersebut menuntut kepala desa berperan sebagai mediator yang mampu menjaga keseimbangan antara hukum adat dan hukum formal. Penelitian menggunakan pendekatan mixed methods dengan desain deskriptif eksploratif. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan kuesioner kepada 30 responden, sedangkan data sekunder berasal dari dokumen desa dan literatur terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif tematik dan kuantitatif deskriptif menggunakan skala Likert. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap kepemimpinan kepala desa berada pada kategori sangat tinggi. Masyarakat menilai kepala desa memiliki kemampuan mediasi yang baik, bersikap adil dalam pengambilan keputusan, serta melibatkan tokoh adat dan warga dalam proses penyelesaian konflik. Persepsi positif juga dipengaruhi oleh kedekatan sosial pemimpin dengan masyarakat dan kesesuaian kebijakan dengan nilai adat. Namun demikian, transparansi informasi dan dokumentasi keputusan masih perlu ditingkatkan agar kepercayaan publik semakin kuat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa persepsi masyarakat yang positif berperan penting dalam mendukung efektivitas kepemimpinan desa. Kepemimpinan yang partisipatif, komunikatif, dan berbasis kearifan lokal mampu memperkuat legitimasi sosial serta menjaga harmoni masyarakat. Implikasi penelitian menekankan pentingnya peningkatan transparansi, sosialisasi kebijakan, dan penguatan dokumentasi pertanahan untuk mencegah konflik di masa depan.