Kejahatan lingkungan hidup transnasional yang melibatkan korporasi telah menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem global. Penelitian ini menganalisis teori pertanggungjawaban pidana korporasi dalam konteks kejahatan lingkungan hidup transnasional dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif. data sekunder dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal ilmiah, dan dokumen internasional, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga teori utama pertanggungjawaban pidana korporasi: tanggung jawab pengganti (vicarious liability), tanggung jawab mutlak (strict liability), dan model budaya korporasi (corporate culture model). Implementasi teori-teori ini menghadapi tantangan kompleks dalam yurisdiksi transnasional, termasuk kesulitan pembuktian, perbedaan sistem hukum, dan keterbatasan mekanisme penegakan hukum internasional. Studi komparatif terhadap sistem hukum berbagai negara mengungkapkan bahwa pendekatan hybrid yang menggabungkan elemen tanggung jawab pengganti (vicarious liability) dengan model budaya korporasi (corporate culture model) menunjukkan efektivitas lebih tinggi dalam menjerat korporasi pelaku kejahatan lingkungan transnasional. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi hukum internasional melalui konvensi khusus, penguatan mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance), pengembangan standar pembuktian yang adaptif, dan pembentukan tribunal internasional khusus kejahatan lingkungan korporasi sebagai langkah strategis mengatasi impunitas korporasi dalam kejahatan lingkungan hidup transnasional.