Fatihah Al-Ummah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legalitas Akad Pengelolaan Uang Saku Santri Melalui Wali Asuh: Studi Kasus Asrama MI At-Tariq Pondok Pesantren An-Nur Yogyakarta 'Athi Ni Zulfa; Oman Fathurohman SW; Fatihah Al-Ummah; Salsabila Wafiq Nur Azizah
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 11 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/jms.v11i1.29886

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas akad pengelolaan uang saku santri Madrasah Ibtidaiyah (MI) melalui wali asuh di Asrama MI At-Tariq Pondok Pesantren AnNur Yogyakarta, ditinjau dari perspektif Fikih Muamalah. Sistem pengelolaan ini diterapkan karena santri MI berstatus mumayyiz (belum cakap hukum sempurna), sehingga membutuhkan perwakilan untuk mengelola harta dan mencegah kerugian atau pemborosan, sekaligus sebagai sarana pembinaan karakter. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan riset lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung dalam rantai akad (orang tua, wali asuh, santri, dan pengelola kantin). Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini adalah akad campuran yang sah, didominasi oleh akad wakalah (perwakilan) dan didukung oleh unsur akad wadi’ah (titipan). Orang tua adalah muwakkil, dan wali asuh adalah wakil yang terikat prinsip amanah dan akuntabilitas. Legalitas praktik ini dikuatkan dengan adanya taukil al-wakil (pendelegasian kuasa wali asuh ke kantin) yang dibenarkan berdasarkan izin implisit orang tua dan indikasi kebiasan (‘urf) sesuai kaidah al-’adah muhakkamah. Kebijakan reward dan punishment yang diterapkan asrama juga dianggap sah sebagai metode tarbiyah (pembinaan). Kesimpulannya, pengelolaan uang saku santri ini secara substansi telah selaras dengan ketentuan syariah.Kata Kunci: Wakalah, Wadi’ah, Taukil al-Wakil, Mumayyiz, Pondok Pesantren