Dalam kehidupan bernegara selalu terdapat permasalahan hukum. Umumnya permasalahan hukum muncul dipengaruhi keberadaan suatu peraturan perundang-undangan ataupun pemerintah bersikap. Berdasarkan norma hukum yang dimaktubkan dalam Instruki Presiden bernomor 9 dengan tahun 2025 maka terjadi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bahwa keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bagian dari pemenuhan Asta Cita kedua dan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 (Asta Cita keenam). Tentu keberadaan KDKMP membawa perubahan paradigma dalam masyarakat bahwa koperasi yang identik dengan simpan pinjam menjadi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Diawali dengan penelusuran kebutuhan KDKMP di Desa Pacet Mojokerto bahwa keberadaan usaha menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memberikan pemahaman akan keberlanjutan KDKMP dengan mengutamakan kekayaan intelektual khususnya desain industri. Keberadaan kekayaan intelektual bukan menjadi perhatian utama di Desa Pacet karena pada dasarnya kemajuan UMK-M hanya berpusat pada kebutuhan sesaat seperti kuliner. Kegiatan sosialisasi KDKMP berjalan lancar namun permasalahan yang terjadi yaitu kurangnya dukungan teknologi dari pemerintah kota setempat. Ketika UMK-M sudah dalam tahap yang bisa memenuhi kehidupannya sendiri maka keberadaan KDKMP adalah bagian yang menarik. Penerapan inovasi dan teknologi yang telah dilakukan terhambat pada paradigma UMK-M dimana dalam pendaftaran desain industri seolah-olah tidak mendsapatkan imbal balik langsung.