Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Coretax, Keandalan Data, dan Akibat Hukum atas Keputusan Administratif Pajak Kurnianto, Agung Tejopremono
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6673

Abstract

Digitalisasi administrasi perpajakan melalui Core Tax Administration System (CoreTax) telah mengubah paradigma pengambilan keputusan administratif pajak dengan menempatkan data elektronik sebagai landasan utama penetapan kewajiban perpajakan. Sistem ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, integritas, dan akuntabilitas, namun sekaligus memunculkan persoalan hukum mengenai kualitas, keandalan, dan penggunaan data sebagai dasar keputusan. Penelitian ini bertujuan menganalisis keandalan data CoreTax dalam perspektif hukum administrasi negara serta mengkaji akibat hukum ketika keputusan administratif pajak didasarkan pada data yang tidak andal. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keandalan data merupakan prasyarat material bagi keabsahan keputusan karena berkaitan langsung dengan asas kecermatan, asas legalitas, kepastian hukum, dan prinsip due process of law. Keputusan yang bersumber dari data tidak akurat, tidak lengkap, atau tidak terverifikasi menimbulkan cacat prosedural maupun substansial sehingga berpotensi dibatalkan melalui upaya administratif atau peradilan. Selain itu, penggunaan data yang bermasalah melemahkan perlindungan hukum wajib pajak, meningkatkan risiko sengketa, dan membuka kemungkinan pertanggungjawaban administrasi negara. Oleh karena itu, diperlukan standar tata kelola data, mekanisme verifikasi berlapis, serta penguatan kontrol internal agar transformasi digital perpajakan tetap selaras dengan prinsip negara hukum dan menyokong akurasi keputusan, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan kepatuhan prosedural berkelanjutan dalam praktik administrasi perpajakan modern di Indonesia saat ini.