Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi dengan Status ODGJ Non Akut dalam Perkara Pidana Patasik, Lidia Wulandary; Hartoyo, Hartoyo; Nasoetion, Dedy Wardana; Subekti, Subekti
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6703

Abstract

Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti utama dalam proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memiliki peran penting dalam membentuk keyakinan hakim. Namun, keberadaan saksi dengan status Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) non-akut menimbulkan persoalan hukum terkait kedudukan, kompetensi, serta kekuatan pembuktian keterangan yang diberikan. Kondisi kejiwaan yang tidak berada pada fase akut sering kali memunculkan perdebatan mengenai kemampuan saksi dalam memahami, mengingat, dan menyampaikan peristiwa pidana secara objektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum ODGJ non-akut sebagai saksi dalam perkara pidana serta menelaah kekuatan pembuktian keterangannya dalam perspektif hukum acara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa KUHAP dan regulasi terkait, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi doktrin, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ODGJ non-akut tidak secara otomatis dikecualikan sebagai saksi. KUHAP memberikan ruang bagi mereka untuk memberikan keterangan, meskipun dapat dilakukan tanpa sumpah, dengan nilai pembuktian yang bersifat relatif dan harus dikaitkan dengan alat bukti lain yang sah. Oleh karena itu, hakim perlu menerapkan prinsip kehati-hatian, mempertimbangkan keterangan ahli dan bukti medis, serta menjamin perlindungan hak ODGJ demi tercapainya keadilan substantif dalam peradilan pidana.