Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024 berdasarkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). IKPA digunakan sebagai instrumen evaluasi yang dikembangkan Kementerian Keuangan untuk menilai kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran satuan kerja pemerintah. Fokus evaluasi mengacu pada model CIPP (Context, Input, Process, Product) yang memungkinkan analisis menyeluruh terhadap konteks perencanaan anggaran, input sumber daya, proses pelaksanaan, hingga hasil yang dicapai. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, wawancara mendalam, serta observasi terhadap proses pelaksanaan anggaran di berbagai satuan kerja di lingkungan Kemendagri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif melalui analisis regulasi, dokumentasi, serta hasil wawancara dengan pejabat dan pengelola anggaran di lingkungan Kemendagri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai IKPA Kemendagri pada tahun 2024 sebesar 94,89, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 sebesar 96,48 dan tahun 2023 sebesar 95,37. Penurunan ini bukan disebabkan oleh hambatan regulasi, karena peraturan dari Kementerian Keuangan maupun internal Kemendagri telah memberikan kerangka kerja yang cukup jelas. Faktor utama yang memengaruhi adalah dinamika internal organisasi, seperti arahan pimpinan yang mendadak, lemahnya koordinasi antarunit, kompleksitas pengelolaan anggaran pada unit dengan pagu besar, serta kendala administratif internal dalam pengajuan dokumen ke KPPN. Selain itu, kesadaran pegawai mengenai pentingnya IKPA sebagai indikator institusional juga belum merata, khususnya di satuan kerja daerah. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kualitas koordinasi, penguatan kapasitas SDM, optimalisasi penggunaan aplikasi SAKTI, serta monitoring dan evaluasi yang lebih konsisten agar pencapaian IKPA di Kemendagri dapat terus ditingkatkan.