Masa tambat kapal adalah jangka waktu kapal berada dalam keadaan tertambat atau bersandar di pelabuhan, baik untuk keperluan bongkar muat barang, pengisian bahan bakar, perbaikan, maupun menunggu izin pelayaran. Dalam praktik hukum perdata, masa tambat kapal dapat berujung pada sengketa apabila terjadi pelampauan waktu tambat yang telah diperjanjikan atau ditetapkan dalam kontrak, seperti perjanjian sewa tambat, perjanjian pengangkutan, atau perjanjian jasa kepelabuhanan, yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak. Sengketa perdata terkait masa tambat kapal umumnya timbul akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan tuntutan ganti rugi dan penyelesaian melalui mekanisme peradilan. Penelitian ini menganalisis tentang Keterlambatan Proses Penurunan Muat Barang Akibat Hujan dalam kasus PT.Trigade Artha Samudera yang dapat dikategorikan sebagai force majeure (keadaan memaksa) yang menghapuskan tanggung jawab perdata untuk membayar denda peraturan hukum mengenai tanggung jawab perdata perusahaan pelayaran terhadap pengelola pelabuhan dalam keterlambatan masa tambat kapal di pelabuhan panjang. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan analisis kualitatif yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan pendekatan kasus melalui putusan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Sumber data yang diperoleh yaitu berdasarkan studi pustaka dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian wawancara untuk mendapatkan keterangan dan jawaban atas pokok permasalahan penelitian.