This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Thor Bhangsaradja Sinaga
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN RESPONSIBILITY TO PROTECT DALAM UPAYA MENCEGAH KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Gian Montesquieu Kinaskas Lasut; Natalia Lana Lengkong; Thor Bhangsaradja Sinaga
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui upaya yang tersedia dalam Hukum Internasional untuk mencegah kejahatan kemanusiaan dan untuk mengetahui mekanisme penerapan dari Responsibility to Protect dalam mencegah kejahatan kemanusiaan dalam Hukum Internasional. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Responsibility to Protect dalam mencegah kejahatan terhadap kemanusiaan merepresentasikan sebuah evolusi normatif yang signifikan dalam hukum dan tata kelola internasional. Paradigma ini telah menggeser konsep kedaulatan negara dari sebuah perisai menuju suatu tanggung jawab (sovereignty as responsibility), dengan menempatkan pencegahan (prevention) sebagai raison d'ĂȘtre-nya. 2. Secara substantif, efektivitas Responsibility to Protect sebagai sebuah kerangka pencegahan bersifat kontingen pada operasionalisasi yang sinergis dari ketiga pilarnya. Pilar I menegaskan kewajiban primer negara untuk membangun ketahanan domestik melalui tata kelola yang inklusif, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, yang merupakan benteng pertahanan pertama yang paling fundamental. Apabila kapasitas negara tidak memadai, Pilar II mengaktifkan kewajiban kolektif komunitas internasional untuk memberikan asistensi dan pembangunan kapasitas (capacity-building) yang bersifat jangka panjang, yang bertujuan untuk mengatasi akar penyebab struktural yang dapat memicu kekejaman. Kata Kunci : penerapan responsibility to protect, mencegah kejahatan terhadap kemanusiaan, hukum internasional