This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Albertino Nathanael Longkutoy
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETANI NILAM AKIBAT MONOPOLI HARGA KOMODITAS PERTANIAN DI SULAWESI UTARA Albertino Nathanael Longkutoy; Grace Henni Tampongangoy; Herlyanty Y. A. Bawole
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk praktik monopoli harga komoditas tanaman nilam di Sulawesi Utara dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap petani nilam akibat monopoli harga komoditas pertanian di Sulawesi Utara. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bentuk praktik monopoli harga komoditas nilam di Sulawesi Utara Praktik monopoli harga komoditas nilam di Sulawesi Utara secara nyata terjadi dalam bentuk penguasaan rantai distribusi dan pemasaran oleh segelintir pelaku usaha, khususnya pedagang pengumpul dan perantara yang memiliki akses modal, jaringan pemasaran, serta informasi harga. Praktik monopoli tersebut tidak selalu dilakukan melalui mekanisme formal atau penguasaan perusahaan besar, melainkan melalui cara-cara informal seperti pengendalian informasi harga, keseragaman harga beli di tingkat petani, serta penciptaan ketergantungan ekonomi petani terhadap pembeli tertentu. 2. Perlindungan hukum terhadap petani nilam akibat monopoli harga komoditas pertanian di Sulawesi Utara secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 1 angka 1 dan 2 mengenai definisi monopoli dan praktik monopoli, serta Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 yang melarang penguasaan produksi dan/atau pemasaran, penguasaan pasar, serta praktik yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Kata Kunci : perlindungan hukum, petani nilam, monopoli, sulawesi utara