Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sanksi Hukum Terhadap Notaris yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi dalam Menjalankan Tugas dan Jabatannya Menurut Undang-Undang yang Berlaku Prasetyo Nugroho, Akhmad Dwi; Parmono, Budi; Sunardi, Sunardi
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 2 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i2.5128

Abstract

Profesi notaris merupakan suatu profesi mulia (officium nobile). Notaris terhimpun dalam sebuah wadah perkumpulan yang bernama Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) yang telah menyusun Kode Etik, sebagai pedoman berperilaku yang berisi norma atau kaidah moral atau aturan dalam suatu organisasi (perkumpulan) dan mengikat anggotanya. Kode Etik Notaris dibuat dengan tujuan menjaga martabat profesi notaris dan untuk melindungi klien atau warga masyarakat dari penyalahgunaan kewenangan dari seorang Notaris. Penelitian bertujuan untuk menganalisis bentuk – bentuk dan sanksi pelanggaran Kode Etik Notaris. Meskipun sudah ada koridor hukum dan kode etik, di dalam praktiknya masih saja terdapat oknum notaris yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan kode etik dalam menjalankan profesinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sumber bahan hukum diambil dengan melakukan penelitian kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan cara mengutip pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang relevan sedangkan pendapat para sarjana dikutip sebagai  landasan teori guna menjawab isu hukum yang dikemukakan. Dari hasil dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa bahwa sebagai upaya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat jabatan notaris, maka perlu penegakan kode etik terhadap oknum notaris yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan profesinya. Untuk menjatuhkan sanksi terhadap oknum notaris yang melakukan pelanggaran harus melalui mekanisme yang diatur dalam Kode Etik Notaris dengan mempertimbangkan bobot/kualitas pelanggarannya.