Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merekonstruksi tata kelola pengadaan barang dan jasa dalam proyek digitalisasi pendidikan agar selaras dengan prinsip akuntabilitas dan pencegahan tindak pidana korupsi. Fokus utama penelitian adalah mengkaji peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan proyek pengadaan berbasis teknologi di sektor pendidikan, urgensi pengaturan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta mengkaji pembelajaran hukum dari kasus pengadaan laptop Chromebook pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, yang dilengkapi dengan studi pustaka dari jurnal nasional dan internasional dalam sepuluh tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengadaan proyek digitalisasi pendidikan masih memiliki celah korupsi akibat lemahnya transparansi, konflik kepentingan, dan kurang optimalnya integrasi pengawasan KPK pada tahap perencanaan dan pelaksanaan. Temuan juga menunjukkan bahwa UU Tipikor memiliki urgensi yang sangat kuat untuk diterapkan secara progresif dalam sektor pengadaan digital, khususnya dalam konteks mark-up anggaran, pengkondisian spesifikasi teknis, dan pengaturan penyedia barang. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi tata kelola pengadaan melalui penguatan peran KPK, digitalisasi pengawasan berbasis risiko, serta reformulasi regulasi teknis agar proyek digitalisasi pendidikan berjalan akuntabel dan bebas dari korupsi.