Arju Surya Kusuma
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Akad Wakalah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Nasabah Pada Bank Syariah Indonesia KCP Pangkalan Brandan Arju Surya Kusuma; Anjur Perkasa Alam; Khairunnisa
Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 5 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : Peduli Riset dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh mewujudkan keinginan nasabah melalui akad wakalah yang dilakukan nasabah dengan pihak Bank Syariah Indonesia KCP Pangkalan Brandan dalam memperoleh suatu pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran akad wakalah dalam meningkatkan kesejahteraan nasabah pada Bank Syariah Indonesia KCP Pangkalan Brandan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Partisipan dalam penelitian ini yaitu bagian marketing. Adapun teknhik pengumpulan data yang digunakan antara lain observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pelaksanaan ini dilakukan dengan mengikuti syariat islam yang telah ditentukan dengan tahap-tahapan yang telah disusun dari awal dan mengikuti target pasar seperti pelaku bisnis dan UMKM; 2) Peran akad wakalah pada Bank Syariah Indonesia KCP Pangkalan Brandan sangat penting dalam mensejahterakan masyarakat, terutama melalui peningkatan efisiensi ekonomi, pemberdayaan UMKM, dan optimalisasi jasa keuangan syariah. Akad ini memungkinkan satu pihak mewakilkan urusan kepada pihak lain yang lebih ahli atau memiliki kapasitas lebih baik. Bank Syariah Indonesia KCP Pangkalan Brandan merupakan bank yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kepada pihak-pihak kekurangan dana dalam rangka mensejahterakan rakyat dan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam; 3) Evaluasi akad wakalah dalam meningkatkan kesejahteraan nasabah pada Bank Syariah Indonesia KCP Pangkalan Brandan dilakukan pengawasan dan pemantauan kepada nasabah untuk tepat waktu sesuai dengan perjanjianyang telah disepakati bersama. Pengawasan dan pemantauan ini dilakukan guna untuk mencegah resiko kepada nasabah maupun pihak Bank.